Sopir Bus Maut Jadi Tersangka, Bisa Muncul Tersangka Lain terkait Kecelakaan Bus di Tanjakan Emen

Selain Amiruddin, tidak menutup kemungkinan polisi bakal menetapkan tersangka lain terkait kasus tersebut.

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Net
tanjakan emen 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.CO.ID, SUBANG - Sopir bus Premium Passion berplat nomor F 7959 AA, Amiruddin (32) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Subang.

Amirudin dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 27 orang meninggal dunia di Tanjakan Emen, Ciater, Subang, Sabtu (10/2/2018) sore.

"Sekarang, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/2/2018).

Baca: Legenda Persib Dukung Langkah Maung Bandung Dirikan Akademi

Selain Amiruddin, tidak menutup kemungkinan polisi bakal menetapkan tersangka lain terkait kasus tersebut. 

Hingga kini, Polres Subang telah memeriksa dan meminta keterangan enam orang saksi.


Empat orang penumpang bus telah menjadi saksi, sopir dan kernet bus pun sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, dua anggota kepolisian pun akan menjadi saksi atas kecelakaan maut tersebut.

Selanjutnya, Joni menyebut akan memeriksa pihak manajemen perusahaan bus asal Bogor tersebut.

"Manajemen bus belum jadi tersangka, saat ini masih dimintai keterangan berlebih dahulu," katanya.


Penetapan sopir bus sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah fakta dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pada Minggu (11/2/2018).

Aparat kepolisian menemukan fakta adanya kerusakan sistem pengereman pada bus pariwisata tersebut.

Pada insiden ini sebanyak 27 orang meninggal dunia, termasuk pengemudi motor. Serta 17 orang, termasuk kernet dan sopir mengalami luka-luka.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved