Pilkada Serentak
15 Partai di Jawa Barat Siap Bertarung pada Pemilu 2019
Sebanyak 15 partai politik di Jawa Barat dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 15 partai politik di Jawa Barat dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019.
Semua parpol tersebut telah lolos verifikasi syarat kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan
keanggotaan.
15 partai politik tersebut di antaranya partai yang memiliki kursi di DPRD Jabar, yakni adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Baca: Pendaftaran Pemain untuk Liga 1 Dibuka, Persib Daftarkan Michael Essien?
Ada juga partai baru dan partai nonparlemen yang telah lolos verifikasi adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal 75 persen data kepengurusan dan keanggotaan yaitu di 20 kabupaten kota di Jawa Barat. PKPI hanya memenuhi syarat keanggotannya di 10 kabupaten kota, sementatara di 10 daerah lainnya tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi mengatakan semua partai politik tersebut telah diverifikasi terkait dengan kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan.
Baca: Seorang Korban Bus Terguling di Tanjakan Emen, Ternyata Orang Tua Pelatih Sepak Bola Anak Narji
"Semua itu dilakukan selama empat bulan penuh dan alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan," katanya pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPUD kabupaten kota di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, Minggu (11/2/2018).
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, menegaskan kewenangan KPU Jabar hanya sekedar memberi label MS atau memenuhi syarat terhadap partai-partai ini karena keputusan finalnya ada di KPU RI.
Ingin Berdamai, Jessica Iskandar Beri Kesempatan Kedua Untuk Mantan Suami: Pintu Selalu Terbuka https://t.co/vKuigIMfSX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 11, 2018
"Kewenangan yang terbatas ini memungkinkan adanya perbedaan data, sehingga kami mengundang KPU kabupaten kota untuk klarifikasi dan setiap keberatan harus didasarkan fakta," ujar Yayat.
Di lain pihak, Komisioner Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki mengapresiasi kinerja KPU Jabar serta KPUD kabupaten kota. "Meski verifikasi dilakukan dengan dua regulasi, yakni PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018, semuanya berjalan lancar," ujar Wasikin.