Operasional Pabrik Tekstil di Jalan AH Nasution Bandung Ditutup, Pembuangan Limbah Salahi Aturan
"Limbah cair CV Sandang Cair melebihi baku mutu empat parameter. Satu parameter saja tidak memenuhi sudah pelanggaran apalagi tidak," ujarnya.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menghentikan aktivitas pabrik tekstil CV Sandang Sari di Jalan AH Nasution Kota Bandung, Jumat (9/2/2018).
Penghentian sementara operasional pabrik karena aktivitas pembuangan limbah cair perusahaan sudah melebihi baku mutu.
Kasubdit Sanksi Administrasi, Turyawan Ardi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan soal pembuangan limbah cair dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Provinsi. Oktober 2017, pihaknya melakukan verifikasi sekaligus mengambil sampling di saluran air di sekitar perusahaan.
"Kami melakukan uji laboratorium terhadap sample limbah cair CV Sandang Sari dan diketahui ada empat parameter yang melebihi baku mutu yakni COD, BOD5, Tss dan PH," ujar Turyawan di lokasi pabrik.
Karena empat parameter limbah cair ini tidak sesuai baku mutu, maka pihaknya terpaksa menghentikan aktivitas pabrik tersebut.
Anak Rachel Vennya Jadi Korban Bullying, Tak Disangka Ternyata Begini Nasib Terbaru si Pelaku https://t.co/hFBeZFFf2u via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 9, 2018
"Penghentian sementara selama 30 hari kedepan dan perusahaan harus menghentikan produksi. Selama penghentian perusahaan harus memperbaiki instalasi pengolahan limbah (Ipal)," ujar Turyawan.
Standar baku mutu sendiri diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.
Peraturan itu memuat standar baku mutu untuk 46 jenis kegiatan usaha. Mulai dari industri logam, minyak sawit, makanan dan minuman, tekstil, medis, kertas, cat hingga domestik. Dalam peraturan itu, baku mutu untuk kegiatan tekstil meliputi sembilan parameter.
Yakni biological oxygen demand (BOD) dengan kadar tinggi 60 mg/l, chemichal oxygend demand (COD) dengan standar baku mutu 150 mg/l, total suspended solid (TSS) dengan standar baku mutu 50 mg/l, fenol total dengan kadar paling tinggi 0.5, krom total (cr) atau logam berat dengan standar baku 1.0 mg/l, amonia total (NH3-N) setinggi 8.0 mg/l, sulfida (S) atau sulfur setinggi 0.3 mg/l , minyak dan lemak paling tinggi 3.0 serta PH dengan kadar paling tinggi 6.0-9.0 mg/l.
"Limbah cair CV Sandang Cair melebihi baku mutu empat parameter. Satu parameter saja tidak memenuhi sudah pelanggaran apalagi tidak," ujarnya.
Pantauan Tribun, mereka memasang plang di depan pabrik bertuliskan Penghentian Sementara Kegiatan Pengelolaan Air Limbah Berdasarkan SK.297/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2018.
Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pabrik-tekstil-cv-sandang-sari-ditutup_20180209_130316.jpg)