Ahok Gugat Cerai

Pengacara Ahok Sebut Veronica Tan Korban Rayuan Maut Julianto Tio

Yulianto enggan meninggalkan Veronica meski sudah diminta oleh Ahok dan anak pertamanya, Nicholas Sean saat masih jadi gubernur

Editor: Ravianto
ILUSTRASI - Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra menjelaskan bahwa Veronica Tan dalam kasus perceraian Ahok adalah korban.

Vero, kata Fifi, adalah korban dari rayuan maut dari seorang pengusaha bernama Yulianto Tio.

"Dalam hal ini, Bu Vero yang jelas jadi korban si Yulianto Tio ini dengan rayuan mautnya," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).

Yulianto enggan meninggalkan Veronica meski sudah diminta oleh Ahok dan anak pertamanya, Nicholas Sean saat masih menjadi gubernur DKI Jakarta.

Baca: 2 Pemain Ini Pasti Gabung Persib Bandung dan Teken Kontra pada Jumat Nanti

Baca: 4 Pemain Persib Absen Latihan Tadi Pagi

Pengusaha itu masih terus menghubungi Veronica dan bukti itu yang saat ini sudah disampaikan tim kuasa hukum Ahok ke Pengadilan Jakarta Utara.

"Bukti dari Yulianto terus mengejar-ngejar Vero kami punya dan sudah kami berikan," kata dia.(*)


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved