Mirwan Amir Sebut Nama SBY dalam Sidang E-KTP, KPK Beri Respons Ini
Hal itu karena Ridwan mendengarkan saran yang diberikan rekannya, Yusnan Solihin.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA- Nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Mantan Wakil Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR RI, Mirwan Amir, menyebut nama SBY saat dihadirkan sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Partai Demokrat itu mengaku pernah menyarankan SBY menghentikan proyek e-KTP.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, KPK mengaku belum berencana untuk memanggil mantan presiden ke-6 tersebut.
Beredar Video Jennifer Dunn Sedang Pakai Mukena dan Belajar dengan Ustaz, Netter: Kita Berdoa Aja https://t.co/awVesOuGUq via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 25, 2018
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, beralasan karena pernyataan Mirwan Amir tersebut baru muncul di persidangan.
"Sampai saat ini belum ada rencana seperti itu karena ini kan muncul di fakta persidangan tadi ya," jelas Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Febri menjelaskan bahwa pada prinsipnya persidangan tersebut untuk membuktikan perbuatan terdakwa Setya Novanto.
Meski begitu, Febri Diansyah mengungkapkan JPU KPK akan mencatat tiap fakta persidangan yang muncul.
Baca: Djadjang Nurdjaman Tegaskan Posisi PSMS Medan Belum Aman, Incar Kemenangan Ketiga
"Namun jika muncul fakta persidangan tentu saja JPU yang akan melihat setiap rinci proses persidangan," ungkap Febri Diansyah.
Seperti diketahui, pada persidangan Mirwan Amir mengaku pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu karena Ridwan mendengarkan saran yang diberikan rekannya, Yusnan Solihin. Menurut Yusnan yang memahami teknis e-KTP, proyek e-KTP itu bermasalah.
5 Fakta Pelecehan Pasien oleh Oknum Perawat di National Hospital Surabaya, Suami Korban Tak Terima https://t.co/5lz71xJvIP #TribunJabar pic.twitter.com/DGQJzc2nZf
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 25, 2018
"Saya sudah sampaikan itu tapi kan saya tidak punya kekuatan untuk menyetop e-KTP, paling tidak saya sudah sampaikan," kata Mirwan di Pengadilan Tipikor.