Komentari LGBT, Fahri Hamzah: Jangan-jangan Ini Proyeknya Kontraktor Toilet

Sama halnya dengan minuman keras, menurut Fahri Hamzah harus dilarang karena merusak badan.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2016) 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal wacana pemidanaan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender ‎(LGBT).

Menurut Fahri Hamzah, dalam membahas aturan pemidanaan terhadap LGBT, sebaiknya terlebih dahulu menyepakati bahwa LGBT merupakan penyimpangan.

"Pertama kita harus punya pandangan yang final dulu tentang LGBT itu apa, karena baik agama maupun ilmu pengetahuan itu, seharusnya kalau di Indonesia final, bahwa LGBT adalah penyakit atau penyimpangan dari situasi normal," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Bila memandang LGBT sebagai penyimpangan, ‎Fahri Hamzah yakin semua orang akan menolak LGBT.


Fahri Hamzah menilai LGBT merupakan penyimpangan dan tidak ada agama yang menoleransi perilaku LGBT.

‎Karenanya, menurut Fahri Hamzah, dalam peradaban manusia sekarang ini, hanya mengenal dua kamar toilet, yakni toilet pria dan perempuan.

"Tidak bisa nanti tiba-tiba umat manusia menemukan kembali toilet laki-laki yang mirip perempuan atau perempuan yang mirip laki-laki. Ini jangan-jangan LGBT ini proyeknya kontraktor toilet," katanya.

Baca: Mengapa Gempa Terus-Menerus Menggoyang Pulau Jawa? Ini Analisa dan Potensi Ancamannya

LGBT, lanjut Fahri Hamzah, merupakan penyakit yang harus diperbaiki atau diobati. Karena merupakan penyakit, maka ekspose di publik harus dikurangi.

Sama halnya dengan minuman keras, menurut Fahri Hamzah harus dilarang karena merusak badan.


‎"Menurut saya itu perilakunya harus dilarang sebagaimana perilaku pornografi karena itu menyimpang dan merusak otak dan mereduksi kemanusiaan. Nah, itu cara berpikirnya begitu saya kira," katanya.

Isu LGBT menjadi ramai setelah Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, menyebut ada lima fraksi di DPR yang mendukung LGBT‎.

Padahal, hingga kini belum ada Rancangan Undang-undang soal LGBT. Pembahasan LGBT masuk dalam revisi KUHP, yakni perluasan pasal perzinahan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved