Siswi SMP Tewas Usai Berhubungan Badan, Kini Pacarnya Jadi Tersangka
Polisi menetapkan GDW (26) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya sang pacar, LGDS (14), Senin (22/1/2018).
TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi menetapkan GDW (26) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya sang pacar, LGDS (14), Senin (22/1/2018).
Siswi SMP itu tewas seusai berhubungan badan sebanyak dua kali dengan pacarnya di sebuah tempat kos di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan, Minggu (21/1/2018).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus pelecehan pada anak,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Senin.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.
Baca: Kisah Hidup Sys NS, dari Penyiar, Aktor, DJ, hingga Tersingkir dari Partai yang Ia Dirikan
Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, hasil otopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, yaitu luka lecet dan memar pada daerah bibir, leher dan dada, serta pada bagian paha, juga darah pada bagian alat kelamin korban.
"Penyebab kematiannya dari pemeriksaan luar kami temukan kekurangan oksigen berupa warna kebiruan pada bibir dan kuku dan dari organ dalamnya ada titik-titik pendarahan dan pelebaran pembuluh darah. Artinya orang ini (korban) mati karena mati lemas. Dari hasil autopsinya seperti itu," ujar Kepala Instalasi Kedoteran Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, dr. Dudut Rustiyadi, Senin.
Baca: Pasha Ungu Akhirnya Buka Suara Soal Gaya Rambutnya yang jadi Sorotan: Saya Pikir Masih Wajar
(Tribunnews.com)