ZU Mengaku Tak 'Berselera' Lagi pada Istrinya, Penggantinya Membuat Dia Harus Masuk Penjara

Untuk melancarkan aksinya, pelaku kerap berjanji memberikan imbalan kepada korban uang sebesar Rp 5.000.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi pelaku pencabulan. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, KARIMUN - Jajaran Polres Karimun mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

ZU (23) mengaku sudah tidak berselera dengan istrinya. Ia lebih menyukai anak-anak di bawah umur. 

ZU sudah tidak ingat, berapa kali ia menjalankan aksi bejatnya kepada anak-anak. Namun jumlah korban yang diingatnya mencapai 11 orang anak.

"Rata-rata saya lakukan di rumah, ada juga di luar namun di kolam renang dengan modus berpura-pura mengajarkan anak tersebut berenang," kata ZU, Senin (22/1/2018).

Baca: Mundur dari PSM Makassar, Bomber Timnas Indonesia U-19 Ini Menuju Persib Bandung?

Baca: Heboh Petugas Keamanan Punya Mobil Ferrari, Pak RT: Dia Sudah Lama Pindah

Untuk melancarkan aksinya, pelaku kerap berjanji memberikan imbalan kepada korban uang sebesar Rp 5.000.

"Ada beberapa anak yang menolak, namun saya paksa dan saya ancam untuk tidak menceritakan hal ini kepada orang lain," ungkapnya.

ZU mengaku dirinya memiliki Istri, namun saat ini dirinya tidak lagi bernafsu dengan istrinya melainkan lebih bersemangat melihat anak kecil.

"Bahkan kalau ingin berhubungan badan dengan istri saya, terlebih dahulu saya melakukan hal tak senonoh dahulu kepada anak-anak. Dari sana baru naik nafsu saya dan selanjutnya melakukan hubungan badan dengan istri saya," terang ZU.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, ZU diamankan Kamis (11/1/2018), setelah pihaknya mendapat laporan dari seorang anak berinisial DN, salah satu korban pelaku. 

Baca: LIVE STREAMING Swansea City vs Liverpool, Dini Hari Nanti Tidak Tayang di RCTI tapi di MNCTV

Baca: Andik Vermansah Sakit Hati pada Manajemen Persebaya Surabaya, Ini Curhatan Dia

"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh di sebuah rumah dan di kolam renang di Karimun. Bahkan pelaku kerap mengancam usai melakukan perbuatannya itu," kata Lulik.

(Baca juga : Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak SD)

Lulik mengungkapkan, pelaku kerap melancarkan aksinya di rumah dan kolam renang. Usia korban rata-rata berusia 12-13 tahun. 

"Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," tutupnya. (*)


Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved