Pengakuan Mengejutkan Mahfud MD Saat Ditanya Netizen Soal Gelar SH Fredrich Yunadi

gelar sarjana Fredrich Yunadi ramai dibicarakan sejak ia menangani kasus Setya Novanto.

Kolase Tribunnews.com
Mahfud MD dan Fredrich Yunadi 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi soal gelar sarjana mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang diunggah pada Rabu (17/1/2018).

"Saya sdh lama mendengar cerita itu. Tapi karena Peradi pecah urusannya jadi macet. Makanya ketika dia ngancam2 ke kanan dan ke kiri saya dulu ketawain saja," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD juga pernah menertawakan Fredrich Yunadi yang mengancam akan melaporkan KPK ke Mahkamah Hukum Internasional.

Baca: Arsene Wenger Bahagia Dapat Henrikh Mkhitaryan dari Transfer Alexis Sanchez ke Manchester United

Menurut Mahfud MD, Fredrich Yunadi seperti tidak mengerti hukum.

"Fredrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," tulis akun @mohmahfudmd, 18 November 2017.

Sementara itu, gelar sarjana Fredrich Yunadi ramai dibicarakan sejak ia menangani kasus Setya Novanto.

Pada laman website yunadi.com, Fredrich Yunadi mencantumkan sederet gelar hukum.

Dr. Fredrich Yunadi., S.H., LL.M., MBA.

Dilansir lawstudies, LLM atau Master of Laws merupakan gelar akademik diberikan setelah menyelesaikan penelitian lanjutan dan khusus di daerah tertentu dari hukum.


Sebuah LLM hanya dapat dikejar setelah mendapat gelar sarjana hukum profesional, namun LLM biasanya tidak diperlukan untuk praktek hukum.

Gelar LLM akan memberikan keahlian pada area spesifik hukum dan membantu orang yang bersangkutan dalam membangun jaringan profesional.

Sementara itu MBA hukum merupakan gelar magister dalam Administrasi Bisnis dengan fokus khusus pada Hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved