Pesan Menohok Hotman Paris untuk Seseorang yang Bilang Advokat Kebal Hukum, Fredrich Yunadi?

Fredrich memang sempat 'berkicau' karena keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Fredrich Yunadi dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Minggu (14/1/2018).

"Suara hukum Hotman Paris, olahraga pagi dari Ancol," ujar Hotman yang tampil memakai baju berkerah warna putih dipadukan dengan topi dan celana merah.

Dalam videonya itu, Hotman Paris menyindir seseorang yang menyebut profesi advokat kebal hukum.

Sambil tertawa, Hotman Paris mengatakan, orang yang menyebut hal demikian harus meminta nasihat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca: Mencekamnya Detik-detik Selasar di Gedung BEI Ambruk, Korban: Ada Suara Retakan, Ada yang Gede Jatuh

Menurut Hotman, Susi mempunyai mempunyai logika hukumnya dianggap jauh lebih tinggi daripada profesor hukum pidana.

"Kayaknya ini advokat harus belajar lagi dengan menteri kelautan yang logika hukumnya lebih baik daripada professor pidana," kata Hotman Paris yang saat sedang berada di area Ancol, jakarta itu.

Pria yang dijuluki 'Pengacara Rp 30 Miliar' itu menjelaskan, tak sulit ketika membicarakan soal hukum.

"Baik itu advokat, hakim, jaksa atau apapun jika melakukan tindak pidana, ya tetap pidana. Tidak ada yang namanya kebal hukum," ujarnya.

Baca: Perhatikan Wanita Berhijab pada Video CCTV Ambruknya Selasar di Gedung BEI ini, Ia Sempat Menghindar

Hotman Paris Hutapea tidak menyebut untuk siapa ucapannya itu dimaksudkan.

Namun di kolom komentar unggahan, para netizen meyakini sindiran Hotman Paris untuk mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Seperti diketahui, Fredrich memang sempat 'berkicau' karena keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut pengacara yang sempat menghebohkan karena istilah 'bakpaunya' itu, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

Baca: Begini Pengakuan 4 Korban Ambruknya Selasar Gedung BEI, Sarah Bilang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved