Pilkada Serentak
Banyak Agenda Rapat Paripurna Selama Masa Kampanye, Ini Pilihan Anggota DPRD Sumedang
Tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati diusung gabungan partai politik dan hanya dua partai saja yang tak mengusung

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi
TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG- Anggota DPRD yang ikut kegiatan kampanye calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2018 harus mengajukan izin cuti kampanye di luar tangungan negara.
Izin cuti kampanye bagi anggota DPRD ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2016 kampanye pemilihan kepala daerah.
Namun karena agenda DPRD saat masa kampanye mulai Februari-Juni sangat padat dengan kegiatan strategis dipastikan banyak anggota Dewan yang memilih tak ikut kampanye pilkada.
“Bagi anggota Dewan yang mau berkampanye harus cuti sementara banyak agenda rapat paripurna saat masa kampanye. Kalau banyak anggota Dewan ikut kampanye dan harus cuti maka rapat bisa tak mencapai kuorum,” kata Asep Elly Gunawan, Ketua Fraksi PPP di DPRD, Jumat (12/1/2017).
Mempelai Pria yang Pingsan di Pelukan Mantan Punya Masa Lalu Memilukan, Cinta Kandas Tak Dapat Restu https://t.co/NhwBojU8eC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 12, 2018
Asep yang menjadi ketua tim pemenangan pasangan Dony Ahmad Munir-Erwan Setiawan yang diusung PPP, Demokrat, PAN dan PKB ini harus cuti kampanye.
“Saya ditunjuk oleh partai untuk menjadi ketua tim dan harus cuti selama menjalankan kampanye,” katanya.
Atang Setiawan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang juga ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan memilih tidak akan berkampanye dalam Pilkada 2018.
“Saya tadinya masuk tim tapi dengan pertimbangan banyak pembahasan seperti laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati tahun 2017 dan LKPj lima tahunan kemudian ada pertanggungjawaban laporan penggunaaan (LPP) APBD 2017 maka diputuskan saya tak ikut kampanye,” kata Atang di DPRD, Jumat (12/1/2017).
Ayana Jihye Moon, Bintang Kpop yang Mengakhiri Karirnya Demi Masuk Islam dan Ditentang Berhijab https://t.co/EcL7VDuHs1 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 12, 2018
Tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati diusung gabungan partai politik dan hanya dua partai saja yang tak mengusung tapi hanya mendukung yaitu Hanura dan PBB.
Kedua parpol ini masing-masing hanya memiliki satu kursi di DPRD.
Anggota Dewan dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara. Surat izin cuti kampanye itu harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum kegiatan kampanye. (*)
Pilkada Serentak
-
Kunjungi Markas Squad Buyut Sanga, Maman Dapat Hadiah Lagu
-
Pemilihan Bupati dam Wabup, Kapolres Garut : Masih Normal, Tidak Ada Tindakan Emosional
-
Bawaslu Jabar Minta Kaum Disabilitas Lebih Diperhatikan dan Perlu Diberikan Pemahaman Politik Uang
-
Disabilitas di Kabupaten Cirebon Mengeluhkan Hal Ini Setiap Menjelang Pilkada
-
VIDEO: Diskusi Publik Pilkada Jabar Anti Hoaks