Saksi Ahli Sebut Het Cristelijh Lyceum (HCL) Perkumpulan Terlarang, Ini Hasil Kajian BIN dan Depkeu

Setelah dianalisis secara materil, HCL itu masuk ke dalam organisasi terlarang. Karena didirikan oleh orang-orang Belanda.

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
Net
Ilustrasi pengadilan 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang kasus pidana pemakaian akta diduga berisi keterangan palsu yang dibuat di notaris Resnizar Anasrul SH, No 3/18 November 2005 terus berlanjut. Kali ini persidangan menginjak ke-19 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (10/1/2018).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Toga Napitupulu SH ini beragendakan memintai keterangan saksi ahli dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Iwan Setiawan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesaksiannya, Iwan mengatakan bahwa perkumpulan Belanda yang bernama Het Christelijk Lyceum (HCL) adalah perkumpulan terlarang.

Baca: Tiga Fakta Terbaru Tentang Mentari, Siswi SMA Asal Bandung yang Hilang Selama Lebih dari Sebulan

“Setelah dianalisis secara materil, HCL itu masuk ke dalam organisasi terlarang. Karena didirikan oleh orang-orang Belanda. Karena organisasi terlarang, sifat badan hukumnya telah hilang. Dinyatakan HCL sebagai organisasi terlarang atas pengkajian dan analisis dari BIN dan Departemen Keuangan (Depkeu), sehingga masuk dalam Perpu 50 tahun 1960,” kata Iwan, di depan persidangan.

Oleh karena itu, menurutnya HCL tidak bisa dilanjutkan lagi badan hukumnya oleh organisasi atau perkumpulan lain. “Jadi menurut pendapat saya, HCL dan PLK itu tidak ada kaitannya, karena menggunakan badan hukum yang berbeda,” katanya.


Sementara pada sidang sebelumnya, yang digelar Kamis (14/12/2017) di PN Bandung, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Soma Wijaya SH MH.

Senada dengan Iwan, dalam kesaksiannya Soma wijaya mengatakan bahwa perkumpulan Belanda yang bernama HCL adalah perkumpulan terlarang.

“HCL organisasi terlarang dikarenakan kala itu dibentuk oleh orang asing. Selama menggunakan AD/ART organisasi terlarang, organisasi tersebut sama dilarang meskipun anggota atau pengurusnya sudah berubah bukan orang asing,” katanya.


Soma menambahkan, dirinya mengacu kepada keputusan kementerian, bahwa HCL atau PLK tersebut merupakan organisasi terlarang. “Seharusnya notaris berhati-hati saat membuat akta. Suatu organisasi yang sudah dilarang, tidak boleh menggunakan AD/ART yang sama. PLK bukan terusan dari HCL. Secara pidana, tentang mempertanggungjawabkan bila pembuatan akta dengan keterangan palsu, semua orang yang sama-sama membuat akta tersebut akan kena semua,”  kata Soma Wijaya.

Meskipun sudah memasuki sidang ke 19 kali, sidang hanya dihadiri terdakwa Gustav Pattipeilohy. Sementara terdakwa Maria Gorreti dan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya selalu tidak bisa hadir. Edward sendiri kini menjadi tahanan di Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved