2 Pria Lagi Asyik Nyabu, Polisi Datang dan Langsung Menciduknya Hingga Pengedarnya Pun Dibekuk
Petugas Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIREBON - Petugas Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
Sedikitnya tiga orang berhasil diamankan pada Minggu (7/1/2018) kira-kira pukul 15.30 WIB.
"Dua pemakai dan satu penjual," kata AKBP Risto Samodra, Kapolres Cirebon, saat ditemui di Mapolres Cirebon di Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/1/2018).
Penangkapan bermula saat petugas mendatangi rumah Karto (41) di Desa Cigobang Wetan, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
Baca: Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum Serahkan Berkas Pencalonan Gubernur Jabar ke KPU Provinsi Jabar
Petugas mendapati Karto bersama Saepul (25) tengah asyik "nyabu."
Melihat kedatangan petugas kedua warga warga Desa Cigobang Wetan, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, itu tidak bisa berkutik.
"Dari keterangan Karto, sabu-sabu itu didapat dari Dadi Setiadi warga Kuningan," kata Risto Samodra.
Geliat Transfer Persib hingga Pertengahan Januari 2018, Pemain Asing Sudah Lengkap https://t.co/KFM4o0LtqR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 9, 2018
Ia mengatakan, petugas langsung mengembangkan temuan tersebut.
Hingga berhasil mengamankan Dadi Setiadi di rumahnya di Desa Cipancur, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.
Dari tangan ketiganya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu paket sabu-sabu sisa pakai yang dibungkus plastik bening seberat 0,20 gram, satu alat isap sabu yang terbuat dari botol air mineral, satu pipet canklong, satu sedotan warna putih, dan tiga korek api.
Ketiga tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Cirebon untuk ditindaklanjuti.
"Ketiganya dijerat Pasal 112 junto Pasal 114, 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Risto Samodra. (*)