Tahun Baru 2018
Sudah Punya Rencana Liburan? Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018
Nah, berbicara mengenai liburan, pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2018 lho.
Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
TRIBUNJABAR.CO.ID - Tahun 2018 sudah di depan mata.
Itu tandanya banyak rencana baru yang siap direalisasikan dalam waktu dekat.
Entah untuk berlibur atau melakukan kegiatan lain yang bisa menghilangkan penat.
Nah, berbicara mengenai liburan, pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2018 lho.
Tribun Jabar melansir Kompas.com, keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pembahasan dan dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018," dikutip Tribun Jabar dari Kompas.
Penerbitan keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Setelah ditotal, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 ada sebanyak 21 hari.
Rinciannya, Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah serta Hari Raya Natal.

Berikut Tribun Jabar rangkum rincian hari libur nasional 2018 dari Kompas.com :
Januari
- 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi
Februari
- 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.
Maret