Barang Bukti OTT Rp 300 Ribu, Biaya Penuntutan Rp 50 Juta, Jaksa Sarankan Tak Perlu ke Pengadilan

Sebetulnya untuk perkara operasi tangkap tangan tim Saber Pungli ini bisa ditindak secara administratif tidak harus ke PN Tipikor

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Barang Bukti OTT Rp 300 Ribu, Biaya Penuntutan Rp 50 Juta, Jaksa Sarankan Tak Perlu ke Pengadilan
tribunnews
Ilustrasi pengadilan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Satu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Perkara itu adalah dugaan suap pengurusan uji KIR kendaraan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta, Dindin Mulyadi.

Perkara itu terdaftar di PN Tipikor Bandung bernomor perkara 85/Pid.Sus-TPK/2017/PNBdg dengan tanggal register ter tanggal 18 Oktober 2017. Kasus tersebut terjadi pada 27 Januari 2017. Dindin selaku petugas penyelia pengujian Dishub Purwakarta tertangkap tangan memungut biaya dari pemilik kendaraan bermotor. Di tangannya, tim Saber Pungli Purwakarta menemukan uang pungli Rp 300 ribu.

Baca: Pakai Tas Harga Miliaran, Ini yang Selalu Dibawa Syahrini, dari Kartu Kredit Sampai Segepok Uang!

Dalam perkara itu, Dindin didakwa primer Pasal 5 ayat 1 pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.


Dakwaan subsidair yang didakwakan pasal 11 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 12 A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara di situs resmi PN Bandung, kasus itu prosesnya sudah melewati 51 hari sejak sidang pertama pada 30 Oktober 2017.

"Itu perkara limpahan dari Polres Purwakarta, kasusnya operasi tangkap tangan. Selain kasus yang sudah disidangkan itu, satu lagi perkara limpahan dari Polres Purwakarta yakni perkara operasi tangkap tangan suap pegawai BPN Purwakarta untuk pengurusan sertifikat. Saat ini masih pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor," ujar Pelaksana tugas Kejari Purwakarta, Enen Saribanon di sela peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (Haki) di kantornya, Jalan Siliwangi Purwakarta, Jumat (8/12/2017).


Untuk dua perkara tersebut, barang buktinya hanya Rp 300 ribu untuk kasus suap petugas Dishub dan Rp 5,8 juta untuk perkara suap pegawai BPN Purwakarta. Nilai itu sangat jauh dari biaya yang harus dikeluarkan jaksa untuk proses penuntutan kasusnya yang mencapai Rp 50 juta.

"Untuk satu penuntutan dibutuhkan biaya minimal sekitar Rp 50 ‎juta. Biaya penuntutan lebih besar dari barang bukti suap yang ditemukan. Sebetulnya untuk perkara operasi tangkap tangan tim Saber Pungli ini bisa ditindak secara administratif tidak harus ke PN Tipikor," ujar Saribanon.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved