PKL Cicadas Tak Mau Direlokasi, Ancam Tak Tinggal Diam Jika Digusur

Para PKL beralasan mempunyai surat keputusan (SK) untuk berdagang di trotoar sepanjang kawasan Cicadas.

Editor: Ichsan
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
Para pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di sepanjang trotoar dan badan Jalan A Yani (Cicadas), Kota Bandung, Kamis (7/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Para pedagang kaki lima (PKL) Cicadas di Jalan A Yani, Kota Bandung, tak mau direlokasi. Mereka bahkan mengancam tak akan tinggal diam jika digusur.

Para PKL beralasan mempunyai surat keputusan (SK) untuk berdagang di trotoar sepanjang kawasan Cicadas.

Baca: Bobotoh Asal Dago dan Cicaheum Berharap Jersey Baru Persib Bandung Mengandung Nilai Budaya

"SK dari zaman Wali Kota Bandung, Aa Tarmana," kata Wakil Bendahara Cicadas Insun Picuin Asli Sunda (Cipas), Asep Lukmanul Hakim di Kawasan Cicadas, Kamis (7/12/2017).

Ia mengatakan, PKL Cicadas menjadi satu-satunya di Indonesia yang memiliki izin resmi untuk berjualan di trotoar.


Menurutnya, para PKL Cicadas yang menjadi percontohan penataan PKL itu tidak bisa dipindahkan begitu saja.

"Kalau SK mau dicabut harus ada rekomendasi dari DPRD Kota Bandung," ujar Asep Lukmanul Hakim.

Kalaupun harus direlokasi, para PKL ingin tempatnya masih di wilayah Cibeunying Kidul, karena belum ada pasar di kawasan itu.

Menurut Asep, Cibeunying Kidul merupakan satu kawasan padat penduduk yang belum terdapat pasar tradisional.

Tidak seperti Cihaurgeulis dan Kiaracondong yang telah memiliki pasar, meski jumlah penduduknya lebih sedikit dibanding Cibeunying Kidul.

"Harus ada komunikasi juga dengan kami selaku paguyuban PKL Cicadas," kata Asep Lukmanul Hakim.

Beberapa PKL yang berjejer sepanjang kira-kira 500 meter itu juga sudah berjualan di kawasan Cicadas selama puluhan tahun.


Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved