Narkotika dalam Bentuk Makanan Ringan Diperjual Belikan di Medsos, Ini Penjelasan Kepala BBPOM!
Homemade product ini bukan cemilan atau makanan. Karena ini memang berniat memperjual belikan narkotika.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Akhir-akhir ini, marak diperbincangkan di masyarakat narkotika yang dikemas dalam bentuk makanan ringan keripik.
Tak tanggung-tanggung, kemasannya dibuat semenarik mungkin, diberi label dengan logo dan huruf seperti merk makanan yang dibuat oleh industri skala besar.
Tulisan dengan Bahasa Inggris pun turut menghias kemasan narkotika yang dikemas dalam bentuk makanan ringan itu.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Abdul Rahim, mengatakan, narkotika yang dikemas dalam bentuk makanan ringan itu tak boleh dikonsumsi masyarakat umum.
"Berdasarkan Undang-undang tentang narkotika, itu narkotika golongan 1. Cuman memang itu narkotika yang terkandung di jamur. Kita sering sebut sebagai jamur kotoran sapi karena tumbuh di situ. Artinya tidak boleh dikonsumsi di masyarakat umum," katanya kepada Tribun Jabar, Kamis (7/12/2017) di kantornya.
Jamur yang dimaksud Abdul adalah Psilosibin.
Jamur yang dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, dan ranting kayu yang membusuk.
Dikonsumsi Setiap Hari, 5 Makanan dan Minuman ini Ternyata Bisa Sebabkan Kanker, Waspada! https://t.co/rQTwusGn6A via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 7, 2017
Karena banyak tumbuh di kotoran hewan, jamur ini dikenal dengan jamur tahi sapi.
Abdul, mengatakan, produk ini memang diniatkan untuk memperjual belikan narkotika.
"Jadi, homemade product ini bukan cemilan atau makanan. Karena ini memang berniat memperjual belikan narkotika. Itu ilegal, tak pernah terdaftar di BPOM," ujarnya.
Narkotika yang dikemas dalam bentuk makanan ringan itu sudah ramai diperbincangkan masyarakat sejak Oktober 2017 karena dijual melalui media sosial.
Karena itu, dikatakan Abdul, pihaknya mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang penasaran membeli makanan di media sosial. Pastikan makanan itu sudah ada izin edar atau sudah terdaftar di BPOM atau dinas kesehatan. Makanan yang resiko rendah terdaftar di Dinas Kesehatan. Yang resiko tinggi seperti makanan buatan pabrikan besar di BPOM," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/abdul-rahim_20170807_184712.jpg)