Layanan SIM Keliling Bagi Warga Cimahi Akan Hadir di Lokasi Ini

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN
Mobil SIM Keliling Polres Cimahi, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Bagi Anda warga Kota Cimahi yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Cimahi dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan mobil SIM keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM.

Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Cimahi Mall, Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi, Rabu (29/11/2017).

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.


Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved