Layanan SIM Keliling Bagi Warga Cimahi Akan Hadir di Lokasi Ini
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Bagi Anda warga Kota Cimahi yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Cimahi dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan mobil SIM keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM.
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Cimahi Mall, Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi, Rabu (29/11/2017).
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Jelang Long Weekend, PT KAI Siapkan 11 Kereta Tambahan, Ada 6 yang ke Bandung https://t.co/rgyoOQUU0y via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 28, 2017
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com