Begini Pengakuan Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Kepada Jokowi yang Melakukan Aksinya Sejak 2016

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan kami akan telusuri, apakah ada kaitannya dengan kelompok Saracen," kata Susatyo.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/DANIEL DAMANIK
Hazbullah (pria bertopeng hitam), pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi di akun Facebook atas nama Fajrul Anam, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (22/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Bertempat di Kota Bandung, seorang pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook, ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Mabes Polri pada Selasa (21/11/2017).

Hazbullah (38), mengaku sejak tahun 2016 sudah aktif memposting gambar-gambar yang menimbulkan keresahan netizen.

Postingan tersebut menurut pihak Kepolisian berpotensi untuk mengganggu keutuhan bangsa.

"Saya sejak 2016 sudah membuat empat akun Facebook yang isinya menjelekkan dan menghina Presiden Jokowi melalui foto-foto yang saya posting," kata Hazbullah di Mapolrestabes Bandung, Rabu (22/11/2017).

Warga Cicadas Kota Bandung ini juga mengaku bahwa apa yang dilakukannya tidak dibayar oleh pihak manapun.


Pemilik akun Facebook atas nama Fajrul Anam ini mengatakan bahwa tidak ada ujaran kebencian di Facebook yang dikelolanya.

"Itu hanya gambar-gambar saja. Saya hanya iseng membuatnya, bukan karena tidak suka dengan pemerintahan Pak Jokowi. Ikut-ikutan saja," katanya.

Namun Menurut Kabag Ops Satgas Siber Mabes Polri, AKBP Susatyo Purnomo (22/11/2017), isi dari postingan Facebook pelaku mengandung unsur provokatif.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan kami akan telusuri, apakah ada kaitannya dengan kelompok Saracen," kata Susatyo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (22/11/2017).

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung pada Selasa (21/11/2017), sekira pukul 22.00 WIB.


Saat ini, pihak kepolisian akan membawa tersangka ke Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Melalui pengungkapan ini, kami imbau agar masyarakat lebih bijak dan cerdas untuk menggunakan media sosial agar keutuhan bangsa tetap terjaga," ujar Susatyo.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman enam tahun penjara melalui UU ITE, pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), UU No 19 tahun 2016, atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No 40 tahun 2006 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved