Persib Bandung

Disanksi Berat PSSI, Manajer Persib Umuh Muchtar Siapkan Banding

Dalam putusannya, badan pengadil internal di federasi nasional tersebut menyatakan Umuh terbukti melakukan pelanggaran saat pertandingan . . .

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI SUPERBALL
Manajer Persib Bandung, Umuh Muhtar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, siap melakukan banding atas sanksi yang diberikan Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada dirinya berupa larangan aktif selama enam bulan di sepakbola Indonesia.

Dalam putusannya, badan pengadil internal di federasi nasional tersebut menyatakan Umuh terbukti melakukan pelanggaran saat pertandingan Persib melawan Persija.

Baca: Mengejutkan! Saat Dedi Mulyadi Hadiri Rapat di DPRD Purwakarta, Politisi PKB Ini Sebut Soal Dukungan

Umuh dinyatakan melanggar Pasal 144 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang tingkah laku buruk para ofisial tim. Komdis merujuk Pasal 22 Kode Disiplin PSSI dalam pemberian sanksi terhadap Umuh.

Dalam putusan bernomor 121/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017 itu, Komdis PSSI juga menghukum Umuh dengan denda senilai Rp 50 juta. Dalam putusan itu, denda harus dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.

Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, memberikan pernyataan kepada media terkait sanksi Komdis PSSI yang diberikan kepadanya, di Jalan Desa, Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (9/11/2017).
Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, memberikan pernyataan kepada media terkait sanksi Komdis PSSI yang diberikan kepadanya, di Jalan Desa, Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (9/11/2017). (TRIBUN JABAR/NAZMI ABDURRAHMAN)

"Saya harus banding, dari mana aturannya, waktu lawan Persija kan pemain masih di dalam garis, dan saya di luar garis, saat itu saya hanya memperingatkan kepada pemain.  Tanya saja ke pemain dan Herrie (Assiten Pelatih Persib) kenyataannya seperti itu. Saya sudah siapkan (surat banding) saya tinggal tanda tangan," ujar Umuh, saat ditemui di kediamannya, di Jalan Desa, Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (9/11/2017). (*)

Seperti apa langkah dan proses banding yang akan dilakukan Umuh, Baca Selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak, Jumat (10/11/2017).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved