Sudah Tahu Prosedurnya Jika Anda Kena Tilang Online ? Begini Caranya
Diberlakukannya e-tilang yang berbasis CCTV, pelanggar lalu lintas akan terekam nomor polisi, maupun jenis kendaraannya.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR, BANDUNG - Diberlakukannya e-tilang yang berbasis CCTV, pelanggar lalu lintas akan terekam nomor polisi, maupun jenis kendaraannya.
Pada hari Rabu (01/11/2017), melalui akun instagram Polrestabes Bandung (@polrestabesbandung) disosialisasikan prosedur tilang online.
Baca: Ridwan Kamil Beri Pesan Mendalam untuk Semua Calon Wali Kota Bandung Mendatang
Berikut enam prosedur tilang Online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri :
1. Polisi melakukan tilang.
2. Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e - tilang.
3. Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-tilang milik pelanggar.
4. Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui bank atau mobile banking.
5. Pengadilan berikan putusan jenis pelanggaran dan denda.
6. Jika ada kelebihan dana, pihak bank akan mmeberitahukan melalui SMS ( pesan singkat).
Terlihat Santun dan Sederhana, Siapa Sangka Watak Asli Kahiyang Ayu Dibongkar Oleh Sosok Ini https://t.co/ohVC20Nncw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 1, 2017
Berkaitan dengan berlangsungnya operasi zebra lodaya 2017, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Mariyono juga mengatakan akan mengoptimalkan tilang melalui pantauan CCTV tersebut.
"Tilang CCTV akan semakin dioptimalkan selama dalam operasi zebra lodaya tahun 2017," kata Mariyono (01/11/2017) di Polrestabes Bandung. (*)