Sudah Tahu Prosedurnya Jika Anda Kena Tilang Online ? Begini Caranya

Diberlakukannya e-tilang yang berbasis CCTV, pelanggar lalu lintas akan terekam nomor polisi, maupun jenis kendaraannya.

TRIBUN JABAR/Daniel Andreand Damanik
Poster prosedur e-tilang yang diposting di Instagram @Polrestabesbandung (1/11/2017). 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR, BANDUNG - Diberlakukannya e-tilang yang berbasis CCTV, pelanggar lalu lintas akan terekam nomor polisi, maupun jenis kendaraannya.

Pada hari Rabu (01/11/2017), melalui akun instagram Polrestabes Bandung (@polrestabesbandung) disosialisasikan prosedur tilang online.

Baca: Ridwan Kamil Beri Pesan Mendalam untuk Semua Calon Wali Kota Bandung Mendatang

Berikut enam prosedur tilang Online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri :
1. Polisi melakukan tilang.
2. Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e - tilang.
3. Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-tilang milik pelanggar.
4. Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui bank atau mobile banking.
5. Pengadilan berikan putusan jenis pelanggaran dan denda.
6. Jika ada kelebihan dana, pihak bank akan mmeberitahukan melalui SMS ( pesan singkat).


Berkaitan dengan berlangsungnya operasi zebra lodaya 2017, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Mariyono juga mengatakan akan mengoptimalkan tilang melalui pantauan CCTV tersebut.

"Tilang CCTV akan semakin dioptimalkan selama dalam operasi zebra lodaya tahun 2017," kata Mariyono (01/11/2017) di Polrestabes Bandung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved