Registrasi Ulang Kartu Simpati dan As Gagal? Coba Cara Manjur ini
Sebagian orang mengeluhkan pendaftaran di Telkomsel ini sering gagal. Begini solusinya.
TRIBUNSTYLE.COM - Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan agar nomor kamu tidak diblokir!
Eits, tapi jangan panik dulu!
Waktu untuk pendaftarannya tak cukup lama kok.
Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Banyak cara yang dilakukan melalui sms.
Baca: Hal ini Patahkan Tudingan Ahok Tak Berada di Penjara, Perhatikan Rambut Veronica Tan
Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk yang Belum Punya KTP, Mudah Kok https://t.co/UoW1OeYzNw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 31, 2017
Namun, sebagian orang mengeluhkan pendaftaran di Telkomsel ini sering gagal.
Tertera balasan yang menyatakan:
"Maaf, saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses.Silahkan mencoba kembali beberapa saat lagi"
Bagi yang mendapat balasan seperti ini tidak perlu risau.
Karena ada cara lain yang bisa dilakukan, yaitu masuk ke website resmi Telkomsel

Bisa di akses melalui Link ini: