Ingat! Sisa 3 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA- Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Bukan Daging Sapi atau Kuda, di Vietnam Jika Ingin Cantik dan Awet Muda Bisa Makan Daging Hewan Ini https://t.co/nA36874NId via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 29, 2017
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.
Baca: Catalonia Merdeka, El Clasico Real Madrid Kontra Barcelona Terancam Batal
Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.

Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.
Laga Tunda Borneo FC vs Persib Bandung Akhirnya Resmi Diputuskan, Makin Jauh Saja Tempatnya https://t.co/sEBrmtmlBM via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 29, 2017
"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.
Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.