Yusuf Mansur Dilaporkan ke Polisi Terkait Penipuan Usaha Patungan
Yuni pun menginvestasikan modalnya Rp 12 juta ke rekening 13300141415410 an Yusuf Mansur.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Ustad kondang Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus hukum.
Yusuf Mansur diduga melakukan penipuan terkait ajakan usaha patungan dalam pendirian dan pembangunan hotel apartemen dan umrah dengan bagi hasil 8 persen.
Berdasarkan surat tanda bukti laporan ke kantor polisi resort (polres) Kota Bogor yang diperoleh Kontan.co.id, Selasa (17/10).
Pelapor kasus penipuan ini atas nama Yuni Hastuti.
Disebutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/907/B/X/2017/SPKT tertanggal 17 Oktober, kasus berawal dari Yuni yang tertarik dengan ajakan patungan aset melalui laman http://yusufmansur.com/pa/.

Pasalnya peserta patungan akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil 8 persen per tahun dari modal yang diinvestasikan.
Yuni pun menginvestasikan modalnya Rp 12 juta ke rekening 13300141415410 an Yusuf Mansur.
Namun hingga saat ini, Yuni mengaku belum mendapatkan keuntungan apa-apa dari usaha tersebut.
Yuni pun merugi Rp 12 juta.
Atas kasus ini, Yuni menjerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 900.(*)
Persoalan Ini Bikin Bobotoh Malu Hingga Akhirnya Padati Lapangan Saparua dan Lakukan Demo https://t.co/mHpZiHGwMs via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 18, 2017
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus penipuan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/alumni-ipb-yuni-hastuti-melaporkan-yusuf-mansur-ke-mapolresta-bogor-kota_20171018_094657.jpg)