11 WNI di Sabah Terancam Hukuman Mati, 3 Berkekuatan Hukum Tetap

Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang menunggu putusan pengampunan

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI POS KUPANG
Illlustrasi hukuman mati tembak. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, KINABALU - Sebelas warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia, terancam hukuman mati terkait kasus tindak pidana yang dilakukannya.

Demikian diungkapkan Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan di Kota Kinabalu melalui pesan tertulisnya, Jumat (13/10/2017), seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pembelaan dengan menyewa pengacara di Negeri Jiran itu agar terbebas dari tuntutan hukuman mati.

Langkah yang dilakukannya ini tidak terlepas dari upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.


Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang menunggu putusan pengampunan (pardon) dari Yang Dipertuan Negeri Sabah.

Kemudian, empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah dan empat orang lagi masih dalam proses penyidikan.

Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati.

"Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi," ujar dia.

Namun, KJRI Kota Kinabalu tidak menyebutkan nama-nama ke-11 WNI tersebut dan kasus pidana yang dilakukannya.(*)


Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  11 WNI Terancam Hukuman Mati di Sabah

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved