11 WNI di Sabah Terancam Hukuman Mati, 3 Berkekuatan Hukum Tetap
Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang menunggu putusan pengampunan
TRIBUNJABAR.CO.ID, KINABALU - Sebelas warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia, terancam hukuman mati terkait kasus tindak pidana yang dilakukannya.
Demikian diungkapkan Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan di Kota Kinabalu melalui pesan tertulisnya, Jumat (13/10/2017), seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pembelaan dengan menyewa pengacara di Negeri Jiran itu agar terbebas dari tuntutan hukuman mati.
Langkah yang dilakukannya ini tidak terlepas dari upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.
Video Anggota TNI Berkelahi dengan Pengendara Mobil yang Buang Sampah Sembarangan https://t.co/8WL9EtD9sx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 13, 2017
Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang menunggu putusan pengampunan (pardon) dari Yang Dipertuan Negeri Sabah.
Kemudian, empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah dan empat orang lagi masih dalam proses penyidikan.
Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati.
"Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi," ujar dia.
Namun, KJRI Kota Kinabalu tidak menyebutkan nama-nama ke-11 WNI tersebut dan kasus pidana yang dilakukannya.(*)
Syekh Puji yang Nikahi Gadis Berusia 12 Tahun itu Tak Suka Pamer Lagi, Begini Nasibnya Sekarang https://t.co/EMcxUQ29PP via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 13, 2017
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 11 WNI Terancam Hukuman Mati di Sabah