Syekh Puji yang Nikahi Gadis Berusia 12 Tahun itu Tak Suka Pamer Lagi, Begini Nasibnya Sekarang
Lantas bagaimana nasib Syekh Puji dan Ulfa setelah sah mengarungi rumah tangga menurut negara?
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
TRIBUNJABAR.CO.ID - Pada tahun 2008 lalu publik tanah air pernah dibuat geger oleh seorang pria berjanggut yang kerap mengenakan busana jubah warna putih.
Sosok pria tersebut tidak lain adalah Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.
Ia dikenal sebagai pemimpin Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang.
Pria kelahiran Semarang, 4 Agustus 1965 itu lumayan sohor juga karena kekayaan yang dimilikinya.
Dirinya pernah membagi-bagikan zakat kepada kaum dhuafa hingga mencapai nilai Rp 1,3 miliar.
Nama Syekh Puji makin populer ketika dirinya mengaku telah menikahi seorang gadis berusia 12 tahun bernama Lutifiana Ulfa di tahun 2008.

Kala itu Syekh Puji mengatakan pernikahannya tidak menyalahi aturan agama Islam.
Buntutnya, Syekh Puji harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dirinya dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.
Pada 28 Oktober 2008, Syekh Puji sempat melakukan pertemuan dengan Seto Mulyadi.
Hasil dari pertemuan itu, Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinan.
Namun hal tersebut hanya ucapan bibir semata, nyatanya Syekh Puji tetap melanjutkan pernikahannya dengan alasan sang istri memberi persetujuan.
Polisi pun melakukan pengembangan kasus dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak. Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Pria yang identik dengan janggutnya itu bebas bersyarat dari tahanan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah pada 2009.
Sejak itu hampir tak ada berita lagi seputar Syekh Puji.