Dua Bonek Penghasut dalam Tewasnya Pendekar PSHT Ditetapkan Jadi Tersangka
Kedua warga asal Jl Kalisari dan Jl Tubanan Baru Surabaya itu menghasut dan mengajak melalui medsos Facebook (FB) dan Twitter.
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNJABAR.CO.ID, SURABAYA - Dua oknum suporter Persebaya (Bonek), Jhenerly Simanjutak (38) dan Slamet Sunardi (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok dengan perguruan silat Persudaraan Setia Hati Terate (PSHT), lantaran menyebar ujaran kebencian atau menghasut lewat media sosial (medsos).
Mereka memprovokasi teman-teman sesama Bonek.
Kedua warga asal Jl Kalisari dan Jl Tubanan Baru Surabaya itu menghasut dan mengajak melalui medsos Facebook (FB) dan Twitter yang berisi kalimat provokasi supaya suporter untuk menyerang pesilat.
Unggahan tulisan melalui medsos itu dilakukan keduanya pada Sabtu (30/9/2017) malam.
Tak Hafal Pancasila, Ibu Ini Malah Menepuk Lengan Presiden Jokowi: Gak Hafal, Saya yang Disalahin https://t.co/lK6aYF0WWQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 6, 2017
Setelah keduanya mendapat kabar ada kelompok Bonek yang dipukuli anggota PSHT.
Tulisan bersifat hasutan dan ajakan yang dunggah Jhenerly melalui akun medsos miliknya, yakni
“Lek koen rumongso BONEK..lek koen rumongso loroh ati ndelok dulur2’mu di gepuki karo pendekar2 PSHT mau, ayoo nglumpuk ng POM bensin Baiongsari saiki…Tak enteni dulur..gak usah ngenteni bales mene #Salam Satoe Nyali”.tulis Jhenerly.
Tersangka Slamet melalui akun FB Ardi Carerra juga mengunggah gambar dan tulisan ujaran kebencian ke kelompok PSHT.
Ia mengungah kalimat "Balongsarai Garis Keras. Bonek Vs PSHT... Gk Ada Kta pendekar Saat Bonek Bersatu."
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, kedua tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE No. 11 tahun 2008 yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Fakta Mistis Presiden Soeharto, Miliki Ribuan Pusaka sampai Naga Hijau Terbang di Mangkunegara https://t.co/1x3fismbF2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 6, 2017
“Kami menghimbau, cukup kejadian ini saja. Tidak ada lagi hasutan, tidak ada lagi ujaran kebencian melalui sosial media terhadap dua kelompok ini, karena kita sudah berkomitmen masing-masing para untuk menjaga situasi Kota Surabaya tetap aman,” terang Leonard.
Dua tersangka Jhenerly Simanjutak dan Slamet Sunardi, kini dilakukan penahanan di Satreskrim Polretabes Surabaya.(*)