Razia Minuman Beralkohol, Satpol PP dan Tim Gabungan Segel Beermart

Tim gabungan mulai Satpol PP Kota Bandung, TNI, Polri, hingga Kejaksaan Negeri melakukan penyegelan terhadap tempat yang . . .

TRIBUN JABAR/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Satpol PP Kota Bandung bersama tim gabungan menyegel tempat penjualan minuman beralkohol Beermart, di Jalan Dr Djundjunan, Kamis (5/10/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Tim gabungan mulai Satpol PP Kota Bandung, TNI, Polri, hingga Kejaksaan Negeri melakukan penyegelan terhadap tempat yang memperjualbelikan minuman beralkohol, yakni di Beermart yang terletak di Jalan Dr Djundjunan, Kamis (5/10/2017) malam.

Ratusan botol minol berbagai merek diamankan oleh tim gabungan dan dibawa ke markas komando sebagai barang bukti, guna penyelidikan.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan Beermart ini melanggar dua Perda, yakni Perda terkait izin dan Perda menjual minuman beralkohol.

Baca: Ini Curhatan Kiper Persib yang Belum Pernah Dimainkan di Liga 1

"Malam ini kami datangi dua lokasi yakni Jalan Tirtayasa dan Jalan Dr Djundjunan. Untuk Beermart kami lakukan penyegelan karena dari data kami selama tiga hari keagamaan kami peringatkan itu tidak mengindahkan," ucap Idris di lokasi.

Adapun perizinan Beermart, kata Idris masih menginduk pada perizinan rumah makan Bali Heaven.

Sedangkan saat ini rumah makan tersebut menjadi Bebek Kaleyo.

"Jadi, kalau ingin dibuka kembali maka perlu urus izin dari awal," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved