Razia Minuman Beralkohol, Satpol PP dan Tim Gabungan Segel Beermart
Tim gabungan mulai Satpol PP Kota Bandung, TNI, Polri, hingga Kejaksaan Negeri melakukan penyegelan terhadap tempat yang . . .
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Tim gabungan mulai Satpol PP Kota Bandung, TNI, Polri, hingga Kejaksaan Negeri melakukan penyegelan terhadap tempat yang memperjualbelikan minuman beralkohol, yakni di Beermart yang terletak di Jalan Dr Djundjunan, Kamis (5/10/2017) malam.
Ratusan botol minol berbagai merek diamankan oleh tim gabungan dan dibawa ke markas komando sebagai barang bukti, guna penyelidikan.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan Beermart ini melanggar dua Perda, yakni Perda terkait izin dan Perda menjual minuman beralkohol.
Baca: Ini Curhatan Kiper Persib yang Belum Pernah Dimainkan di Liga 1
"Malam ini kami datangi dua lokasi yakni Jalan Tirtayasa dan Jalan Dr Djundjunan. Untuk Beermart kami lakukan penyegelan karena dari data kami selama tiga hari keagamaan kami peringatkan itu tidak mengindahkan," ucap Idris di lokasi.
Dengar Nama Ayu Ting Ting Disebut Raffi Ahmad, Rafathar Beri Reaksi Mengejutkan: Hajar Terus Aa Beiby! https://t.co/fzV6gXjef0
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 5, 2017
Adapun perizinan Beermart, kata Idris masih menginduk pada perizinan rumah makan Bali Heaven.
Sedangkan saat ini rumah makan tersebut menjadi Bebek Kaleyo.
"Jadi, kalau ingin dibuka kembali maka perlu urus izin dari awal," jelasnya. (*)