Polda Jabar Bekuk 7 Pengedar Sabu, Seorang Tersangka Lulusan Magister Jurusan Teknik

Tersangka AL sebelum menjadi pengedar, diduga pernah menjadi produsen ekstasi . . .

TRIBUN JABAR/Daniel Andreand Damanik
Kombes Pol Asep Jenal ( tengah berbaju putih), Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Jumat (15/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap tujuh orang tersangka pelaku kejahatan narkoba, Selasa (12/9/2017).

Dari ketujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap, masih ada seorang lagi yang masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Ketujuh orang yang berhasil ditangkap, satu orang lulusan Sekolah Dasar, satu orang lulusan SMP, empat orang lulusan SMA, dan satu orang berinisial AL (48) merupakan lulusan Magister (S2) jurusan teknik.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jurusan pendidikan teknik yang dimiliki AL, membantunya untuk bisa meracik bahan kimia menjadi Narkotika berbentuk Sabu.

Baca: Sehari Menjelang Pernikahan, Putri Pengacara Kondang Ini Beberkan Perlakuan Orang Tuanya Sejak Dulu

Tersangka AL ditangkap bersama rekannya berinisial BEN (32) pada 13 September 2017.

Dari kediaman AL di Jalan Sersan Bajuri No 13, Kota Bandung, ditemukan barang bukti yang diduga pernah digunakan AL memproduksi ekstasi.

"Tersangka AL sebelum menjadi pengedar, diduga pernah menjadi produsen ekstasi," kata Yusri di Mapolda Jabar.

Transaksi jual beli narkoba, dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Bandung.

Modus yang dilakukan AL dan rekannya dalam penjualan ialah menggunakan alat komunikasi via telepon dan sabu disimpan atau ditempel di suatu tempat yang disepakati dengan konsumen atau pembeli.

Tersangka AL, mengakui melakukan aksi penjuakan narkoba sekira satu hingga dua tahun.

Setiap penjualan sabu, AL mengaku mendapat keuntungan Rp 10 juta untuk satu ons sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Hukuman tersebut berdasarkan UU RI No 35 tahun 2017 tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved