Polisi Ciduk Empat Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja di Cimahi

Korban pun merasa tak berdaya dan diperkosa oleh empat orang pelaku. Akibat kejadian itu. . .

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kapolsek Cimahi, Kompol Asep Nandang mengintrogasi keempat pelaku pemerkosaan, saat gelar perkara di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Senin (11/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Polsek Cimahi mengamankan empat pria pelaku pemerkosaan di Jalan Cibeureum, Kota Cimahi, pada kasus yang terjadi, Rabu 5 September 2017.

Keempat pelaku diamankan tiga jam usai melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban berinisial RF (19), warga Jalan Permana, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, keempat pelaku itu bernama Sayuti (20), Muhamad Mahmud (18), Yusuf (24) dan Endang Koko Muhidin (18). 

Keempatnya merupakan warga kampung Naggeleng, RT02/07, Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.


"Tapi mereka ini sudah lama tinggal di Cimahi, di Jalan Cibeureum," ujar Rusdy, saat gelar perkara di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Senin (11/9/2017).

Dikatakan Rusdy, dari hasil pemeriksaan, ke empat pelaku mengaku pada awalnya hanya memiliki niat untuk merampok barang-barang milik korban.

"Modus pelaku ini mengajak korban berkenalan di halte Sekolah Dasar (SD) di Jalan Encep Kartawiria, usai merasa kenal, pelaku mengajak korban main ke Alun-alun Cimahi menggunakan angkutan umum, tapi baru sampai Pasar Atas, pelaku mengajak korban turun berjalan kaki dengan alasan untuk memotong jalan," katanya.

Namun, saat melintasi Jalan proyek pembangunan Pasar Atas, kata Rusdy, timbul niat untuk menyetubuhi korban.

"Di tempat itu pelaku menarik tangan kemudian membekap mulut korban dan mengancam akan berbuat lebih kejam jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku," ucapnya.

Korban pun merasa tak berdaya dan diperkosa oleh empat orang pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami trauma.

"Usai kejadian itu keluarga korban langsung melapor ke Polsek Cimahi, dan selang tiga jam keempatnya berhasil kami amankan," katanya.


Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 285 KUPidana, tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved