Hamish Bacakan Janji Nikah. Ternyata Segini yang Harus Dibayar Raisa Jika Ingin Gugat Cerai Hamish

Hamish Daud dan Raisa disebut-sebut telah menggelontorkan biaya fantastis untuk pesta pernikahan mereka yang digelar sepanjang hari Minggu (3/9/2017).

Editor: Futhuriyyah Rufaidah Mahendra
Instagram/thebridestory
Raisa dan Hamish Daud 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Hamish Daud dan Raisa disebut-sebut telah menggelontorkan biaya fantastis untuk pesta pernikahan mereka yang digelar sepanjang hari Minggu, (3/9/2017).

Pasangan ini memilih lokasi di pusat kota Jakarta untuk momen bahagia mereka, yakni Ayana MidPlaza, Sudirman.

Menurut situs Weddingku, biaya sewanya saja mulai dari Rp 628.888.000.


Sementara untuk mas kawinnya, diketahui Hamish Daud memberikan Raisa mas kawin berupa logam mulia 500 gram.

Seperti yang sebelumnya Grid.ID tulis, jika harga 1 gramnya adalah Rp 670.000, maka jika dikalikan dengan 500 gram, mas kawin pemberian Hamish untuk Raisa adalah sebesar Rp 335.000.000.

Tentu semua angka itu hanyalah sekedar perhitungan, yang kenyataannya mungkin bisa lebih.

Baca: Bukan Hamis Daud, Bukan Keenan Pearce. Ternyata Raisa Pernah Ingin Cium Pemain Sepak Bola Ini!

Terlepas dari semua biaya pesta pernikahan, Hamish Daud sempat berucap terkait angka yang harus dibayar apabila terjadi pelanggaran janji pernikahan.

Berikut pemaparannya:

"Apabila meninggalkan istri saya selama 2 tahun berturut-turut tidak memberi nafkah wajib padanya, tiga bulan lamanya,”

“Menyakiti badan atau jasmani istri saya, atau membiarkan istri saya selama 6 bulan atau lebih,”

Baca: Videonya Viral, Pria Ini Rekam Sosok Diduga Penampakan dari Balik Jendela. Perhatikan Sosok Putih

“Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan agama," ucap Hamish Daud yang di hadapan Penghulu.

"Apabila gugatannya diterima oleh pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar Rp 10.000 sebagai ihwal kepada Pengadilan Agama,”

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved