Hukum
Tim Investigator KPPU Hadirkan Lebih Banyak Saksi untuk Buktikan Pelanggaran Monopoli Aqua
TIM Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin Arnold Sihombing ingin menghadirkan para saksi lebih banyak...

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin Arnold Sihombing menghadirkan para saksi lebih banyak lagi agar lebih meyakinkan adanya pelanggaran Monopoli oleh Aqua.
Mereka adalah para saksi yang telah menjadi korban intimidasi dari pihak PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor tunggal produk Aqua dan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua.
Pada Rabu (23/8/2017), Tim Investigator KPPU menghadirkan saksi korban intimidasi Aqua bernama Edy pemilik Toko Noval yang bertempat tinggal di kawasan Cimanggis.
Edy telah berjualan AMDK sejak tahun 2010 dengan jumlah karyawan empat orang. Di Toko Noval, Edy menjual AMDK dengan merek Aqua, Le Minerale, 2 Tang, Vit, Sanqua dan Club dengan berbagai kemasan dan ukuran.
Baca: Kaget Banyak Wartawan, David Noah Tanya Pakai Urat, Gracia Indri Jawab Santai
Toko Noval mendapat status Star Outlet (SO) dari PT Balina Agung Perkasa pada tahun 2015.
Dalam kesaksiannya, seperti rilis yang diterima Tribun Rabu (30/8/2017), Edy menjelaskan dia sejak bulan Juli 2016, diminta oleh Ace selaku Supervisor PT Balina Agung Perkasa cabang Cimanggis, untuk tidak memajang produk Le Minerale.
” Penjualan Le Minerale sedang bagus.Akibatnya saya diminta Pak Ace supaya tidak memajang produk Le Minerale dan kalau bisa diumpetin. Kemudian produk Le Minerale saya taruh di belakang. Kondisi ini jelas tidak nyaman bagi saya, ” tutur Edy dalam kesaksiannya di depan Sidang Majelis KPPU pada Rabu (23/8/2017) lalu.
Imbauan atau larangan itu tidak terjadi sekali saja Selain lewat telepon kadang juga secara langsung disampaikan pihak Aqua secara lisan.
Baca: Rumah Tangga David Noah-Gracia Indri di Ujung Tanduk. Ternyata Gracia Sempat Lakukan Ini Demi David
Hukum
-
VIDEO: Penggugat Tegaskan Bukan Menggugat Orang Tua Tapi Tentang Warisan dari Ibunya
-
VIDEO: Kejari Cimahi Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana
-
Dituding Curi Sertifikat, Seorang Pengusaha Dilaporkan oleh Saudaranya Sendiri
-
Terbukti Lakukan Persaingan Tidak Sehat, KPPU Denda Aqua Sebesar Rp 13,84 Miliar
-
Pekan Depan, KPPU Segera Putuskan Tentang Kasus Monopoli PT TI dan PT BAP