Sempat Dipukul Pengunjung Sidang, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Akper Divonis Seumur Hidup
Hanya berhasil menggondol uang Rp 40 ribu, Restu Fauzi (20) justru dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.CO.ID, GARUT - Hanya berhasil menggondol uang Rp 40 ribu, Restu Fauzi (20) justru dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Putusan tersebut dijatuhkan karena Restu terbukti melakukan pembunuhan dan pencabulan terhadap Fahmi Nisa Nurbayani (19), saat mencuri di rumah korban.
Aksi tersebut dilakukan Restu pada 2 Desember 2016 di Perum Banyuherang, Blok D4, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi pada pukul 01.00. Mahasiswi Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Garut itu tewas karena sempat melakukan perlawanan saat mengetahui pelaku mencuri di rumahnya.
Baca: Polres Bandung Belum Keluarkan Izin Laga Persib Bandung kontra PS TNI di Jalak Harupat
Dalam persidangan disebutkan, Restu mengambil barang milik korban berupa laptop, telepon genggam, dan uang sebesar Rp 40 ribu. Namun laptop dan telepon genggam jatuh di tengah sawah saat pelaku melarikan diri. Alhasil, hanya uang puluhan ribu yang didapat dan dibelikan rokok oleh pelaku.
Begini Klarifikasi Indadari Saat Diisukan Sakit dan Curhat Pilu Akibat Caisar YKS Kembali Berjoget https://t.co/3ZytcmclRN via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 3, 2017
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana. Menyatakan telah terbukti melakukan pencabulan kepada orang yang tak berdaya. Menjatuhkan penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Radjamai, Kamis (3/8/2017).
Putusan seumur hidup kepada terdakwa disambut tepukan dari keluarga dan rekan korban. Terdakwa pun menerima atas putusan yang ditetapkan majelis hakim.
Pasangan Ini Meragukan Anaknya Karena Terlalu Tampan, Setelah Tes DNA Ternyata Hasilnya Mengejutkan https://t.co/Jfrt3bdPbc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 3, 2017
Dalam persidangan, pelaku juga terbukti melakukan pencabulan kepada korban. Padahal korban sudah dalam keadaan tak berdaya. Saat melarikan diri, pelaku pun sempat meminta tolong kepada pengendara motor dan mengaku menjadi korban begal.
Saat sidang putusan, ratusan mahasiswa Akper Pemkab Garut turut hadir. Para mahasiswa yang mengenakan seragam berwarna putih itu tak kuasa mendengar kronologis pembunuhan yang dilakukan terdakwa.
Usai persidangan, sempat terjadi kericuhan karena rekan korban mengejar terpidana. Sejumlah mahasiswa Akper sempat memukul pelaku. Petugas keamanan pun segera membawa terpidana ke dalam kendaraan.