Tak Mau Bertanggung Jawab, Engkus Malah Cekik Pacarnya yang Tengah Hamil Empat Bulan hingga Tewas

Kurang dari waktu 24 Jam, anggota Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan Engkus (21), pelaku pembunuhan MR (16).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara beserta staf kepolisian saat memeperlihatkan barang bukti milik pelaku pembunuhan seorang gadis di bawah umur di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (2/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Kurang dari waktu 24 Jam, anggota Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan Engkus (21), pelaku pembunuhan MR (16).

Engkus terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat akan diamankan, di rumah singgah samping perlintasan rel kereta api, Jalan Sriwijaya, Kota Cimahi, Selasa 1 Agustus 2017, sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok mayat wanita di dalam sumur di daerah Tegal Kiara, Desa Ranca Panggung, Cililin Bandung Barat, Selasa 1 Agustus 2017, sekitar pukul 8.30 WIB.

"Dari barang bukti yang ada di tempat kejadian, kami langsung melakukan penyelidikan, dan dalam jangka waktu kurang dari 24 jam, pukul 22.00 WIB pelaku kita amankan daerah Dustira," ujar Rusdy, saat gelar perkara, di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (2/8/2017).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan karena menolak dimintai pertanggung jawaban oleh korban yang sedang hamil sekitar empat bulan.

"Korban datang ke rumah kosong di daerah Tegal Kiara, Desa Ranca Panggung, Cililin Bandung Barat untuk menemui pelaku yang sudah menghamili korban," katanya.

Bukan bertanggung jawab, Engkus malah membunuh MR, dengan cara mencekik leher MR menggunakan kabel listrik di rumah kosong terserbut.

"Pelaku menjerat korban dengan kabel di bagian leher, itu yang menyebabkan menghilangnya nyawa korban, korban juga diikat kaki dan tangannya, setelah itu baru ditenggelamkan ke dalam sumur tak jauh dari rumah kosong itu," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, Engkus dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved