Pada Pilkada 2018, Sengketa Pemilu Tidak Seluruhnya Diselesaikan di MK

Pelanggaran Administrasi diserahkan ke Bawaslu dan KPU, begitupun pemilihan diurus oleh Banwaslu.

Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Ferry Fadluurrahman
Diskusi KPUD Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - KPUD Kota Bandung menggelar diskusi sekaligus penyuluhan kepada partai politik (Parpol) dan masyarakat tentang penyelesaian sengkete Pilkada 2018. Acara ini digelar di Auditorium Prime Park Hotel, Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).

Menurut Memet A Hakim dan Dr Absar Kartabrata yang menjadi pembicara dalam acara itu, sengketa Pilkada 2018 tidak seluruhnya dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti akan banyak diselesaikan oleh Bawaslu.

"Semenjak peraturannya berubah pada 2014. Sengketa tidak seluruhnya di MK tapi dibagi ke beberapa institusi" ujar Memet A Hakim, dihadapan peserta diskusi.

Baca: Terungkap! Ini Dia Artis yang Tertangkap Bersama Pretty Asmara Terkait Kepemilikan Narkoba

Sengketa Pilkada itu di antaranya, pelaporan masalah pelanggaran kode etik diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Pelanggaran Administrasi diserahkan ke Bawaslu dan KPU, begitupun pemilihan diurus oleh Banwaslu.


Kalaupun nantinya ada tindak pidana dalam proses pemilihan, itu akan menjadi wewenang Pengadilan Negeri dan terakhir untuk sengketa tata usaha negara diserahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Almubarok mengatakan, diskusi ini merupakan rangkaian persiapan KPUD Kota Bandung menghadapi Pilkada 2018.


"Ini jadi bentuk penyuluhan kepada partai politik dan juga masyarakat, supaya paham kemana nanti melaporkan kalau ada kecurangan" ujar Rifqi.

Rifqi mengatakan, pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada partai ppolitik dan masyarakat agar nantinya tidak bingung dan keliru.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved