Pendiri Telegram Buka Suara di Akun Twitternya
Alasan Kementrian Komunikasi dan Informatika atas pemblokiran Telegram, dikarenakan banyak. . .
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pavel Durov pencipta telegrampada cuitan di akun twitternya @Durov (Jumat. 14/7/2017) memberikan sedikit tanggapan tentang pemblokiran aplikasi pesan instan Telegram yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Ia menuliskan cuitan berbahasa inggris, berikut status Durov yang telah Tribunnews.com terjemahkan;
‘Aneh rasanya, kami belum pernah menerima permintaan atau keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan lakukan investigasi dan membuat pernyataan’.
Sebelumnya seorang netizen @auliafaizahr asal Indonesiamengadukan nasib telegram yang akan diblokir Pemerintah Indonesia kepada Durov melalui aplikasi micro blogging Twitter.
‘Papa @Durov apakah kau mendengar tentang Telegram yang akan diblokir Pemerintah Indonesia? Aku benar-benar sedih jika itu terjadi’
Sampai berita ini diturunkan Tribunnews.com belum mendapatkan konfirmasi langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, terkait belum diterimanya surat pemberitahuan pemutusan akses Telegram dari Pemerintah Indonesia kepada pihak Telegram.
Anak Kesayangannya Dipecat Pesbukers, Ayah Ojak: Emang Anak Ayah Kambing Digituin? https://t.co/PehIPvuOq8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 15, 2017
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika terhitung tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memutuskan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut; t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Alasan Kementrian Komunikasi dan Informatika atas pemblokiran Telegram, dikarenakan banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan perundang-undangan di Indonesia.