Perppu Ormas
Ketua Presidium Alumni 212: Setelah HTI, Nanti FPI dan FUI Juga Ikut Dibubarkan
Pasalnya dengan Perppu tersebut pemerintah dapat membubarkan Ormas tanpa melalui. . .
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Presidium Aalumni 212, Ustad Ansufri Idrus Sambo menilai bahwa Penerbitan Perppunomor dua tahun 2017 tentang Perubahan atas ndang undang nomor 17 tahun 2013 merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
Pasalnya dengan Perppu tersebut pemerintah dapat membubarkan Ormas tanpa melalui proses pengadilan seperti yang diatur sebelumnya.
Siapa Sangka, Suami Bintang Iklan Es Krim yang Viral itu Ternyata Founder Ayu Ting Ting Karaoke https://t.co/wPKf1WXFRd via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 14, 2017
"Itu yang berbahaya, dimulai dari HTI, terus nanti membubarkan FUI, FPI, terus nanti yang dianggap bertentangan pemerintah dibubarkan semuanya," katanya di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (14/7/2017).
Menurut Sambu dikhawatirkan setelah dapat membubarkan Ormas, pemerintah kemudian membuat aturan yang melegalkan menangkap orang orang yang mengikuti organisasi yang dinilai terlarang.
"Sementara organisasi terlarang, PKI yang dilarang, malah dibiarkan tumbuh berkembang. Justru sebaliknya, kita justru diberangus, itu yang kita enggak mau," katanya.
Menurut Sambo, sebagai negara demokrasi seharusnya pemerintah menjamin kebebasan warganya untuk berorganisasi, mengemukakan pendapat dan berkumpul. Bukannya membatasai dengan membuat aturan yang membatasi kegiatan organisasi kemasyarakatan.
Ingat Model Asal Kalimantan yang Buta Lantaran Tidur Pakai Softlens? Nasibnya Makin Memprihatinkan https://t.co/r74ii05ig6 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 14, 2017
Karena itu menurut Sambo ia melaporkan penerbitan Perpputersebut ke Komnas HAM karena dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Demokrasi sebagai salah satu asas negeri kita ya harus demokrasi semua. Semua berhak mengemukakan pendapatnya, jangan dihalang-halangi, semua berhak berpendapat dan berkumpul, saya kira demikian."