Untuk Layani BPJS, Rumah Sakit Bisa Daftar ke Dinkes Setempat
tidak semua rumah sakit dapat ikut serta dalam program BPJS. Terdapat aturan-aturan tentang standard pelayanan yang harus diberikan kepada
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
GARUT, TRIBUN - Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Tri Cahyono Nugroho, mengatakan tidak semua rumah sakit dapat ikut serta dalam program BPJS. Terdapat aturan-aturan tentang standard pelayanan yang harus diberikan kepada peserta BPJS.
Salah satu ketentuan untuk bisa menjadi rumah sakit yang dapat melayani program BPJS, menurut Tri, adalah adanya kelengkapan fasilitas seperti ruangan perawatan yang harus memiliki tiga kelas berbeda.
Terkait dengan prosedur pengajuan menjadi rumah sakit yang bisa melayani peserta BPJS, menurut Tri, caranya adalah dengan mengajukan pada Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan setempat. Setelah itu, kementerian akan melakukan pemeriksaan. Keputusan lolos atau tidaknya, katanya, bergantung dari hasil pemeriksaan.
Selama ini, rumah sakit yang melayanani program BPJS adalah RSUD dr Slamet Garut, RSUD Pameungpeuk, dan RS AD Guntur. (*)