Selasa, 2 Juni 2026

Untuk Layani BPJS, Rumah Sakit Bisa Daftar ke Dinkes Setempat

tidak semua rumah sakit dapat ikut serta dalam program BPJS. Terdapat aturan-aturan tentang standard pelayanan yang harus diberikan kepada

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto

GARUT, TRIBUN - Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Tri Cahyono Nugroho, mengatakan tidak semua rumah sakit dapat ikut serta dalam program BPJS. Terdapat aturan-aturan tentang standard pelayanan yang harus diberikan kepada peserta BPJS.

Salah satu ketentuan untuk bisa menjadi rumah sakit yang dapat melayani program BPJS, menurut Tri, adalah adanya kelengkapan fasilitas seperti ruangan perawatan yang harus memiliki tiga kelas berbeda.

Terkait dengan prosedur pengajuan menjadi rumah sakit yang bisa melayani peserta BPJS, menurut Tri, caranya adalah dengan mengajukan pada Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan setempat. Setelah itu, kementerian akan melakukan pemeriksaan. Keputusan lolos atau tidaknya, katanya, bergantung dari hasil pemeriksaan.

Selama ini, rumah sakit yang melayanani program BPJS adalah RSUD dr Slamet Garut, RSUD Pameungpeuk, dan RS AD Guntur. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved