RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan pada Selasa (25/6) pekan depan.
"Memang ada satu fraksi yang belum setuju, tapi mudah-mudahan akan berubah sebelum tanggal 25 Juni. Menurut jadwal, tanggal 25 Juni akan dibawa ke paripurna untuk disahkan," ujar Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, usai rapat pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6).
Malik mengatakan, pansus akan memanfaatkan rentang waktu sebelum paripurna ini untuk melobi Fraksi PAN. Politisi PKB ini berharap agar RUU Ormas dapat disepakati seluruh fraksi yang ada. "Meski opsi voting sebenarnya bisa dilakukan, tapi kami harapannya bulat," ucap Malik.
Adapun, dalam rapat dengan pemerintahm, kemarin, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing. Delapan fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan sepakat dengan draft yang ada. Sedangkan Fraksi PAN belum setuju.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memaklumi pembahasan RUU Ormas terbilang alot di Parlemen. Setelah enam kali masa persidangan dilewati, RUU Ormas baru bisa dimajukan ke rapat paripurna pada masa sidang kali ini. (kompas.com)