Rabu, 10 Juni 2026

Polda Jabar Bekuk Dua Penimbun BBM

Di lokasi ini pun, Polda Jabar mengamankan barang bukti, sekitar 1 ton BBM bersubsidi. Lokasi tersebut merupakan proyek pembangunan mall di

Tayang:
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) didukung jajaran Polresta Bogor membekuk dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM), berinisial AG dan DI, Rabu (19/6). Selain mengamankan kedua pelaku tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

Di lokasi ini pun, Polda Jabar mengamankan barang bukti, sekitar 1 ton BBM bersubsidi. Lokasi tersebut merupakan proyek pembangunan mall di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Polisi melakukan penggerebegan ke lokasi itu, setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh PT Alam Dunia dan PT Estetika.

"Awalnya, kita amankan 9 jeriken atau sebanyak 390 liter BBM jenis solar. Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan kembali 4 drum atau sebanyak 700 liter solar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul.

BBM yang disita digunakan oleh pelaku untuk pengisian genset dan alat berat proyek pembangunan mall. Saat ini, harga BBM bersubsidi Rp 4.500, sedangkan untuk BBM industri seharga Rp 9.000.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam akan dikenai Pasal 55 dan pasal 56 (1) tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 60 Miliar.

Menyusul sebelumnya, Polda Jabar  mengungkap penimbunan BBM sebanyak 5,2 ton di Sukabumi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved