Kamis, 11 Juni 2026

Sopir Maut Ciloto Divonis Bui 3 Tahun 6 Bulan

Pandi pun terlihat tegar ketika mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nelson Sianturi. Tak banyak pembelaan dan ucapan

Tayang:
Penulis: cis | Editor: Darajat Arianto
CIANJUR, TRIBUN - Pandi (45) warga Kampung Cibening, Desa Sukamulya, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor tampak tenang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr. Muardi No 174, Kabupaten Cianjur, Rabu (5/6). Ia menjalani sidang terakhir setelah menjalani sejumlah persidangan atas kasus yang menimpanya.

Pandi pun terlihat tegar ketika mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nelson Sianturi. Tak banyak pembelaan dan ucapan yang dilontarkan Pandi ketika mendapatkan vonis selama 3 tahun 6 bulan. Ia pun tak memakai penasehat hukum selama menjalani sidang.

"Saya ikhlas dan menerima hukuman saya," kata Pandi ketika menjawab pertanyaan Tribun di Pengadilan Negeri Cianjur usai menjalani sidang, Rabu (5/6)

Menggunakan baju koko berwana hijau Pandi pun berjalan tenang masuk ke ruang tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur. Tanpa ditemani keluarga ia tepta tabah menghadapi hukumannya yang didapatnya. "Semuanya harus saya jalani. Yang terpenting keluarga korban mau memaafkan saya," kata Pandi.

Vonis majelis hakim yang diberikan Pandi tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa penuntut umum, Dadang ketika ditemui Tribun mengatakan, tuntutan awal adalah lima tahun penjara.

"Yang penting dia dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang lalai mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalulintas dan menimbulkan korban meninggal dunia, luka berat, sedang, dan ringan," kata Dadang singkat.

Seperti diketahui, Pandi merupakan sopir PO Mustika Mega Utama. Pandi mengemudikan bus yang ditumpangi rombongan yang berangkat dari Bogor menuju Cianjur sekitar pukul 07.00. Mereka hendak melakukan ziarah di Cigundul. Adapun jumlah penumpang diperkirakan sebanyak 70 orang.

Namun dalam perjalannya bus yang dikemudikannya mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak, tepatnya di Kampung Ciloto, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Rabu (27/2) sekitar pukul 11.30.

Kecelakaan tersebut merenggut nyawa sebanyak 17 orang setelah bus bermomor polisi F 7263 K itu menabrak tebing di Jalan Raya Puncak KM 89. Sementara, puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka berat sampai ringan.

Akibat hal tersebut suami dari Inah (45) dan ayah dari Indra (24) ini pun dinyatakan bersalah karena telah melanggar undang-undang No 22/2009 pasal 310 tentang lalin dan angkutan jalan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved