Tersisa 70 Kamar di Lapas Sukamiskin
Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko sebagai penghuni baru Lapas Sukamiskin karena tersangkut kasus korupsi, kini di lapas itu masih tersisa 70
Penulis: Ichsan | Editor: Darajat Arianto
Saat ini Lapas Sukamiskin dihuni oleh 397 orang narapidana. Mereka terdiri dari 294 orang narapidana tindak pidana korupsi dan 103 orang narapidana tindak pidana umum. Kapasitas Lapas Sukamiskin sendiri sebanyak 547 kamar tahanan.
Menurut Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi, di Lapas Sukamiskin satu sel tahanan hanya ditempati oleh seorang narapidana. Jadi kata Giri, jika sel tahanan sudah terisi semua, pihaknya tidak akan menampung lagi tahanan baru.
"Kebijakannya satu sel untuk satu orang tahanan," ujar Giri di Bandung, Sabtu (1/6).
Giri tidak memungkiri bahwa Kemenkum HAM berencana akan memindahkan narapidana kasus korupsi di sejumlah lapas lainnya di Indonesia ke Lapas Sukamiskin. Menurut Giri, hal itu merupakan kebijakan pimpinan dan pihaknya siap untuk memfasilitasinya.
"Memang cukup banyak yang mau dipindahkan ke sini. Mungkin sel tahanan di Lapas Sukamiskin akan penuh dalam setahun ini," kata Giri.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, I Wayan K Dusak mengatakan, Lapas Sukamiskin memang akan diprioritaskan bagi narapidana kasus korupsi. Perbandingannya kata Dusak, sebanyak 75 persen narapidana kasus korupsi dan sisanya narapidana tindak pidana umum.
"Kalau semuanya narapidana kasus korupsi repot juga. Mereka itu kan orang-orang gede, mana mau disuruh potong rumput atau membersihkan kompleks lapas," ujar Dusak.
Saat ini narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Sukamiskin terdiri dari berbagai kalangan. Mulai dari mantan Kepala Desa hingga mantan Menteri turut meringkuk di Lapas Sukamiskin.
Narapidana kasus korupsinya pun terhitung "kelas bintang". Mereka diantaranya, mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan, mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin, mantan Bupati Subang, Eep Hidayat, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dan mantan Mendagri Hari Sabarno. (*)