Rabu, 10 Juni 2026

SIM Keliling Ada di ITC Kebon Kelapa

Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre.

Tayang:
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: nip
BANDUNG, TRIBUN - Kendaraan operasional Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akan menemui para pemohon di lokasi ITC Kebon Kelapa di Jalan Mohamad Toha No 5, Pungkur-Dewi Sartika Bandung, Kamis (23/5).

Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi tersebut.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00. Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kota Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. (dic)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved