Parpol Ganti Caleg dan Nomor Urut
Pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kota Bandung sudah memasuki tahap verifikasi perbaikan berkas administrasi.
Tayang:
Penulis: feb | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUN - Pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kota Bandung sudah memasuki tahap verifikasi perbaikan berkas administrasi. Rifqi Alimubarok, komisioner KPU Kota Bandung yang juga ketua Pokja Pencalonan Legislatif, mengatakan banyak perubahan yang dilakukan partai politik pada masa perbaikan berkas, Kamis (23/5).
"Masa Perbaikan dari tanggal 9 sampai 22 Mei. Ada beberapa partai yang kemudian tidak hanya memperbaiki berkas persyaratan bakal calon yang belum lengkap. Ada yang mengubah nomor urut, mengganti calon dan mengubah komposisi bakal calon legislatif di masing-masing daerah pilih," ujar Rifqi di KPU Kota Bandung. Meski demikian, keterwakilan minimal 30% perempuan masih terpenuhi.
Rifqi mengatakan, banyaknya perubahan yang dilakukan oleh partai ini karena adanya surat edaran baru dari KPU RI yang berisi dalam masa perbaikan, partai boleh melakukan perubahan. Perubahan yang dimaksud bisa nomor urut, dapil hingga mengganti bacaleg. "Perubahan nomor urut dan dapil terbanyak dilakukan oleh PKPI. Sedangkan penggantian bacaleg paling banyak dilakukan oleh Gerindra, setidaknya di empat dapil," kata Rifqi.
Rifqi mengatakan, verifikasi berkas perbaikan berlangsung dalam rentang waktu 23-29 Mei. Setelah itu, ada penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan DCS ini diumumkan pada 13 Juni di media massa. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan pada 18 Agustus.
"Setelah verifikasi sekarang ini masih ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, langsung dicoret, tidak diperkenankan untuk perbaikan lagi. Karena tanggal 30 Mei kami langsung menyusun DCS," ujar Rifki. (bb)
KOMENTAR