SIM Keliling di Carrefour Kiaracondong
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
Kendaraan khusus SIM Keliling Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hari ini, Rabu (15/5) akan menemui masyarakat di lokasi tersebut.
Informasi
ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic
management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung,
www.tmcbandung.com.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 -
14.00. Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian
formulir dan tidak terlalu mengantre.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).
Selain itu, membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. (*)