Selasa, 9 Juni 2026

Tak Boleh Difotokopi, BCA Memotret e-KTP Untuk Data

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaadmadja mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan imbauan dari Kemendagri

Tayang:
Editor: Darajat Arianto
JAKARTA, TRIBUN - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaadmadja mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan imbauan dari Kemendagri soal tidak boleh memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lebih dari satu kali.

Saat ini, bisnis perbankan khususnya dalam hal pembukaan akun bank dan validasi transaksi perbankan yang memakai e-KTP tetap berlangsung normal seperti sebelumnya.

"Sebab kami biasa memotret e-KTP. Cara ini lebih sederhana dibanding harus melakukan fotokopi," kata Jahja kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Jahja menambahkan, sampai saat ini pihaknya juga akan menaati aturan soal kebijakan e-KTP ini, baik dari Bank Indonesia maupun dari Kemendagri, khususnya imbauan untuk tidak melakukan fotokopi e-KTP lebih dari satu kali.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan, kewenangan e-KTP ada di wilayah Kemendagri, bukan di BI. Meski BI memiliki hubungan kerja sama soal e-KTP tersebut. "Soal e-KTP tidak boleh difotokopi lebih dari sekali, kami tidak tahu persis. Sebab, itu wewenang Kemendagri," kata Difi.

Difi hanya menjelaskan, pemanfaatan e-KTP dalam lingkup layanan Bank Indonesia diharapkan dapat mendukung program-program Bank Indonesia, antara lain Sistem Informasi Debitur, Daftar Hitam Nasional, serta dalam rangka menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

"Dalam hal ini, e-KTP dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan verifikasi identitas nasabah atau calon nasabah," tambahnya. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved