Selasa, 9 Juni 2026

Ruko yang Digeledah Sempat Buka 2 Hari

Tim Densus 88 melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan toko (ruko) di Jalan Sindangsari Baru Blok F, RT 03/RW 27, Kelurahan Melong,

Tayang:
Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Darajat Arianto
CIMAHI, TRIBUN -  Tim Densus 88 melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan toko (ruko) di Jalan Sindangsari Baru Blok F, RT 03/RW 27, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (10/5) pagi. Penggeledahan ini diduga terkait pengembangan teroris Cigondewah.

Menurut keterangan salah seorang penyewa ruko, Tati (40), yang rukonya bersebelahan dengan ruko yang digeledah polisi, kompleks ruko tersebut merupakan milik H Andi. Namun, ruko No C yang digunakan sebagai toko alat-alat listrik tersebut disewakan kepada seorang pria. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas si penyewa ruko.

"Saya lihat rukonya sempat buka selama dua hari. Tapi sudah beberapa hari ini sudah tutup lagi," kata Tati kepada Tribun, saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (10/5).  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved