Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan Dibuka
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Subang telah membuka pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati Subang dalam ajang Pemilihan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Darajat Arianto
"Pendaftaran ini khusus untuk anggota masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan atau maju tanpa diusung oleh partai," kata Komisioner KPUD Subang, Maman Suparman di kantor KPUD Subang, Rabu (1/5).
Karena pihaknya sudah menerima pendaftaran calon untuk perseorangan, pihaknya sesuai dengan peraturan, setiap calon harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi yakni, setiap calon harus mendapatkan dukungan minimal 3 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Subang atau sebanyak 50.349 penduduk. Data dari Disduk, jumlah penduduk Subang saat ini sebanyak 1.678.293 penduduk," kata Maman.
Dukungan minimal 3 persen penduduk atau sebanyak 50.349 penduduk tersebut, harus diserahkan kepada KPUD Subang dalam bentuk foto kopi KTP.
"Syarat itu harus diserahkan kepada KPUD Subang dari tanggal 12 Mei - 16 Mei 2013 dalam bentuk soft copy dan hard copy kepada KPUD Subang," ujarnya. (*)