Warga Bingung Kebijakan Baru E-KTP
Ferry Indra Hardianto (42), warga Jalan Siliwangi gang Guntur III No 2143 RT 01/RW 06, Desa Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,
Penulis: cis | Editor: Darajat Arianto
"Kalau ada perubahan kebijakan seperti itu, pasti harus repot lagi. Perekaman ulang, foto ulang, belum biaya transportasi saya untuk ke tempat lokasi perekaman E-KTP dari Jakarta tempat kerja saya," kata Ferry kepada Tribun di kediamannya, Rabu (24/4).
Dikatakan Ferry, pemerintah seharusnya memikirkan hal tersebut sejak awal sehingga tak membuat bingung masyarakat. Apalagi E-KTP miliknya sudah aktif sejak Januari yang lalu.
"Ini baru kondisi saya, bagaimana masyarakat yang tinggal di lokasi yang sangat jauh dari kantor kecamatan. Biaya transport pasti lebih besar dari saya," kata Ferry. Sewaktu membuat E-KTP, ia harus mengeluarkan biaya Rp 150 ribu sebagai ongkos pulang pergi dari Jakarta.
Pendapat lain dikatakan Rusdi (43) warga Kampung Selakkopi, Gang Krakatau No 20, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (24/4). Menurutnya, sepanjang masyarakat tidak mengeluarkan biaya besar tidak menjadi masalah.
"KTP itu kan sudah kewajiban warga negara Indonesia, dan pembuatan E-KTP itu kan tanggungjawab pemerintah karena mereka yang mengeluarkan kebijakan," kata Rusdi kepada Tribun. (*)