Beberapa Regulasi Hambat Penjualan Rumah
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jabar, Yana Mulyana Supardjo, membenarkan bahwa kebutuhan perumahan, termasuk di Jabar masih
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
Namun, kata dia, beberapa di antaranya sempat menghambat pertumbuhan penjualan perumahan. Misalnya, adanya peraturan mengenai ukuran minimal rumah MBR seluas 36 meter per segi.
Aturan itu, kata Yana, membuat pengembang sulit menjual karena harga jualnya ditetapkan pemerintah, yang waktu itu, sekitar Rp 77 juta. Harga itu lebih kecil daripada nilai biaya pembangunannya. "Akibatnya, banyak pengembang yang tidak berjualan karena dapat merugi," sahut Yana, pada sela-sela Kredit Konsumer EXPO BRI di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka Bandung.
Efeknya, tahun lalu penjualan melorot drastis Jumlahnya, sebut Yana, sekitar 20 ribu unit. Tahun ini, pihaknya memproyeksikan penjualan 80 ribu unit. (*)